Selasa, 03 Juli 2012

Demokrat Siap Jika Anas Tersangka


DPP Partai Demokrat mengaku siap akan segala kemungkinan, termasuk jika ketua umum partainya, Anas Urbaningrum ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus Hambalang. "Apapun kemungkinannya, kita siap," kata Kepala Divisi Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Andi Nurpati di Jakarta, Rabu (4/7/2012), saat mendampingi Anas yang dimintai keterangan oleh KPK.


Andi mengatakan, Partai Demokrat tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan di KPK. Berdasarkan arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), katanya, siapapun harus menghormati proses hukum dan menyerahkannya ke lembaga yang berwenangan.


"Pak SBY selalu mengatakan kalau masalah hukum diserahkan ke KPK," kata Andi.


KPK hari ini memeriksa Anas terkait penyelidikan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. Menurut Andi, Anas dipastikan akan memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia menilai, sebagai seorang pemimpin, Anas tentu siap untuk menghadapi konsekuensi apapun.


"Apalagi misalnya masalah ini sebelum beliau menjabat sebagai ketua umum," tambahnya.


Mengenai bagaimana keputusan KPK nantinya, semua pihak, kata Andi, harus siap menghadapi. Pemanggilan Anas hari ini merupakan kelanjutan pemanggilan Rabu (27/6/2012) pekan lalu. Pada pemanggilan pekan lalu, KPK meminta klarifikasi Anas terkait informasi-informasi yang diterima penyelidik baik dari Muhammad Nazaruddin maupun Ignatius Mulyono.


Kepada penyelidik, kedua orang itu menyebut keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. Ignatius pernah mengaku kepada penyelidik KPK bahwa dirinya diminta Anas mengurus sertifikat tanah Hambalang dengan menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (sekarang mantan), Joyo Winoto.


Informasi senada disampaikan Nazaruddin ke penyelidik KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan, sertifikat lahan Hambalang kemudian disampaikan ke tangan Anas lalu diberikan ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, oleh Mahfud Suroso.


Anas membantah keterlibatan dirinya dalam proyek Hambalang. Anas yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kemenpora tersebut mengaku tidak tahu soal proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.


Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya masih mendalami temuan-temuan penyelidik. Pekan ini KPK fokus memeriksa sejumlah pihak..

0 komentar:

Posting Komentar