Senin, 20 Mei 2013

Contoh Peraturan dan Regulasi UU Hak Cipta, Telekomunikasi dan ITE


Pada postingan blog saya kali ini saya akan menuliskan beberapa penjelasan dan contoh dari peraturan dan regulasi perundang-undangan di Indonesia..

Yang pertama UU no. 19 tentang hak cipta..
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"..
Sebagai contoh Hak cipta yang berkaitan dengan perusahaan air mineral, melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan perusahaan tersebut atau menciptakan karya yang meniru air mineral tertentu ciptaan PT. Aqua tersebut namun tidak melarang penciptaan lain mengenai air mineral secara umum.

Yang kedua UU no. 36 tentang telekomunikasi..
UU no. 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Sebagai contoh UU telekomunikasi adalah Media TV yang membawa pada sebuah fenomena penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H, sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik.

Yang ke ketiga UU informasi dan transaksi elektronik (ITE)..
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sebagai contoh UU ITE adalah pada kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


0 komentar:

Posting Komentar