Selasa, 23 April 2013

Etika dan Profesionalisme dalam Teknologi Sistem Komputer/Informasi


PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma‐norma masyarakat yang berlaku .
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme.
Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adat kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur‐angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan.
Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexandermengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai‐nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendirindan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal‐hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran naturalisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistis. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F.
Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi‐halangi hidup.
Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang
tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwuju dan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan‐keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri‐ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Pedoman Tambahan untuk Profesional TI

Pahami apa itu keberhasilan
Pengembang (terutama) dan pengguna sistem komputer harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan kode program
Kembangkan untuk pengguna
Untuk menghasilkan sistem yang berguna dan aman, pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
Rencanakan dan jadwalkan secara seksama
Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu membuatkan penawaran
Pedoman Tambahan untuk Profesional TI (cont.)
Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali
Melindungi
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak
JENIS-JENIS PROFESI TI


1. IT Support Officer
2. Network Administrator
3. Delphi Programmer
4. Network Engineer
5. IT Programmer
6. System Analyst

Contoh Kasus:

Jakarta ‑ 12 Oktober 2001
Sebagai satu langkah maju lagi dalam upaya memberantas pembajakan perangkat lunak di Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2001 Ialu memutuskan bahwa PT Panca Putra Komputindo (PT Panca), HM Computer (HM), H3 Computer dan Altec Computer yang beralamat di Mangga Dua, Jakarta, telah melakukan pelanggaran terhadap undang‑undang hak cipta Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa keempat dealer komputer ini bersalah telah menginstal kopi yang tidak sah dari perangkat lunak Microsoft Windows dan Microsoft Office di komputer‑komputer yang mereka jual ke konsumen. Keempat perusahaan ini diwajibkan membayar ganti rugi kepada Microsoft Corporation dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 4.764.608.Computer dan Altec Computer diperintahkan untuk membayar masing‑masing US$ 1.501.662 sementara HM Computer dan PT Panca diperintahkan membayar masing‑masing US$ 892.050 dan US$ 869.234.

Buletin Informatika (November, 2001)
“Shock Therapy dari Bill Gates” itulah kornentar beberapa media massa menanggapi peristiwa seperti dikutip di atas. Lima perusahaan kornputer di Jakarta diperkarakan oleh Microsoft Corporation. Perusahaan kornputer raksasa asal Amerika Serikat itu menuding kelima tergugat telah melakukan pembajakan atas produk‑produknya. Pembajakan umumnya tedadi saat penjualan dengan jalan memberi “bonus” perangkat lunak Microsoft pada pembeli.

Di Indonesia, “pembajakan perangkat lunak” memang bukanlah sesuatu. yang dianggap tabu oleh sebagian besar orang. Hal ini dapat dilihat jumlah toko ataupun vendor kornputer yang benar‑benar menggunakan original software saat menginstalasi program‑program pada kornputer yang dijualnya, jurnlah yang sangat mudah dihitung.

Namun beberapa waktu terakhir ini, persiapan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam mengantisipasi adanya kasus‑kasus pelanggaran kekayaan intelektual terutama di bidang kornputer mulai tampak. Yang menonjol adalah pemberlakuan perundang‑undangan yang terkait serta melakukan publikasi kepada khalayak umum secara luas.

Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/ suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragarnan tersebut. Di samping itu, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang‑Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program‑program kornputer. WHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No 19/2002. Penyempurnaan dari waktu ke waktu tersebut tentu saja dalarn rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan karya cipta itu sendiri.

Kesimpulan:
Alasan yang paling utama adalah bahwa perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi. Sebagai gambaran, harga perangkat lunak yang beredar di pasaran hanya berkisar Rp. 20.000,­sedangkan harga dari lisensi Windows 98 adalah US $200 atau sekitar Rp. 2.000.000,‑.
Belum adanya perangkat undang‑undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan clan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Indonesia telah memiliki Undang‑Undang Hak Cipta namun belum menempati peran strategis di dalam pelaksanaannya.
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain clan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia Internasional. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum bahwa melakukan pelanggaran terhadap hak cipta sama artinya dengan melakukan pelanggaran hukum positif di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Tahun 1997, Indonesia menempati peringkat ke‑4 terparah dalarn pembajakan perangkat lunak dari 65 negara yang disurvei oleh Business Software Alliance (BSA). BSA sendiri merupakan sebuah kelompok produsen perangkat lunak dan personal komputer internasional. Hasil survei BSA 1997 menunjukkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 93 persen. Itu artinya hanya 7 persen perangkat lunak berlisensi yang digunakan 200 oleh pemakai komputer, sedangkan jumlah kerugian sebesar 193,2 juta dolar AS. Amerika Serikat sendiri misainya hanya memiliki tingkat pembajakan 27 persen, Inggris (32%), Singapura (56%), India (69%), Malaysia (70%), Cina (96% ) dan Vietnam (98%)

0 komentar:

Posting Komentar